Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana terkait 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024.
Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Kemudian, panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2024), MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.
Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.
Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Untuk perkarayang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.
KEYWORD :Mahkamah Konstitusi Sengketa Pileg PHPU Pileg 2024 Pemilihan Legislatif